Arsip untuk ‘Undang-Undang Kesehatan’ Kategori
Pengertian :
Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Beberapa pengertian obat keras :
- Semua obat uang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
- Semua obat yang dibungkus sedemikian
rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan
cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek
rangkaian asli dari jaringan.
- Semua obat baru, terkecuali apabila
oleh DEPkes telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak
membahayakan kesehatan manusia.
- Semua obat yang tercantum dalam daftar
obat keras : obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang
mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat disebutkan
ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas.
Contoh :
Acetanilidum, Andrenalinum, Antibiotik, Antihistamin, Apomorphinum Dll.
Penandaan :
Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
Pengertian :
Obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi syarat sebagai berikut :
- Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
- Pada
penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda
peringatan tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan tersebut berwarna
hitam, berukuran panjang 5cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan
berwarna putih sebagai berikut :
P No. 1 : Awas! Obat Keras – Bacalah Aturan Memakainya
Contoh : Antihistamin,Choloroquinum,Sulfaguanidinum
P No. 2 : Awas ! Obat Keras – Hanya untuk kumur jangan ditelan
Contoh : Larutan Kalii Chloras, obat kumur mengandung zinc
P No. 3 : Awas! Obat Keras – Hanya untuk bagian luar dari badan
Contoh : Air Burowi, larutan mercury
P No. 4 : Awas ! Obat Keras – Hanya untuk dibakar
Contoh : Serbuk mengandung scopolamin yang untuk dibakar
P. No. 5 : Awas ! Obat Keras – Tidak boleh ditelan
Contoh : Obat kumur
P. No. 6 : Awas ! Obat Keras – Obat wasir, jangan ditelan
Contoh : Suppositoria untuk wasir
Penandaan :
Tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.
Pengertian :
Obat yang
dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam
daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan
sudah terdaftar di Depkes R.I.
Contoh :
Minyak kayu putih, OBH, OBP, Tablet Paracetamol, Tab Vitamin dll..
Penandaan :
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam.
Sumber daya kesehatan merupakan
semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai
pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
1. Tenaga Kesehatan dan Standar Profesi
Jenis tenaga kesehatan menurut Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 :
a. Tenaga medis (dokter,dokter gigi)
b. Tenaga keperawatan (perawat, bidan, perawat gigi)
c. Tenaga kefarmasian (apoteker, analisis farmasi, asisten apoteker)
d. Tenaga kesehatan masyarakat
(epidemiologi kesehatan, etomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan,
penyluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian)
e. Tenaga gizi (nutrisionis,dietisien)
f. Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara)
g. Tenaga keteknisan medis (radiografer,
radio terapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan,
refraksionis optifsien, otorik prostetik, teknisi tranfusi, perekam
medis).
2. Sarana kesehatan
Sarana kesehatan meliputi balai
pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit
khusus (RS paru, RS mata, RS kusta, RS jiwa), praktik dokter,praktik
dokter gigi, praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis,
praktik bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat
dan bahan obat, laboratorium sekolah dan akademi kesehatan,balai
pelatihan kesehatan dan sarana kesehatan lainnya.
Pedagang besar farmasi adalah sarana
pelayanan kesehatan penunjang yang berfungsi menyalurkan sediaan farmasi
dan alat kesehatan kepada sarana pelayanan kesehatan yang
membutuhkannya.
Pemberian izin penyelenggaraan sarana kesehatan harus memperhatikan :
a. Kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
b. jumlah dan jenis perbekalan kesehatan
c. mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar