Minggu, 29 Desember 2013

Arsip untuk ‘Undang-Undang Kesehatan’ Kategori

Pengertian :
Obat keras atau obat daftar G menurut bahasa belanda “Gevaarlijk” artinya berbahaya maksudnya obat dalam golongan ini berbahaya jika pemakaiannya tidak berdasarkan resep dokter.
Beberapa pengertian obat keras :
- Semua obat uang pada bungkus luarnya oleh si pembuat disebutkan bahwa obat itu hanya boleh diserahkan dengan resep dokter.
- Semua obat yang dibungkus sedemikian rupa yang nyata-nyata untuk dipergunakan secara parenteral, baik dengan cara suntikan maupun dengan cara pemakaian lain dengan jalan merobek rangkaian asli dari jaringan.
- Semua obat baru, terkecuali apabila oleh DEPkes telah dinyatakan secara tertulis bahwa obat baru itu tidak membahayakan kesehatan manusia.
- Semua obat yang tercantum dalam daftar obat keras : obat itu sendiri dalam substansi dan semua sediaan yang mengandung obat itu, terkecuali apabila di belakang nama obat disebutkan ketentuan lain, atau ada pengecualian Daftar Obat Bebas Terbatas.
Contoh :
Acetanilidum, Andrenalinum, Antibiotik, Antihistamin, Apomorphinum Dll.
Penandaan :
Lingkaran bulat berwarna merah dengan garis tepi berwarna hitam dengan huruf K yang menyentuh garis tepi.
0
Pengertian :
Obat keras yang dapat diserahkan kepada pemakainya tanpa resep dokter, bila penyerahannya memenuhi syarat sebagai berikut :
- Obat tersebut hanya boleh dijual dalam bungkusan asli dari pabriknya atau pembuatnya.
- Pada penyerahannya oleh pembuat atau penjual harus mencantumkan tanda peringatan tercetak sesuai contoh. Tanda peringatan tersebut berwarna hitam, berukuran panjang 5cm, lebar 2 cm dan memuat pemberitahuan berwarna putih sebagai berikut :
P No. 1 : Awas! Obat Keras – Bacalah Aturan Memakainya
Contoh : Antihistamin,Choloroquinum,Sulfaguanidinum
P No. 2 : Awas ! Obat Keras – Hanya untuk kumur jangan ditelan
Contoh : Larutan Kalii Chloras, obat kumur mengandung zinc
P No. 3 : Awas! Obat Keras – Hanya untuk bagian luar dari badan
Contoh : Air Burowi, larutan mercury
P No. 4 : Awas ! Obat Keras – Hanya untuk dibakar
Contoh : Serbuk mengandung scopolamin yang untuk dibakar
P. No. 5 : Awas ! Obat Keras – Tidak boleh ditelan
Contoh : Obat kumur
P. No. 6 : Awas ! Obat Keras – Obat wasir, jangan ditelan
Contoh : Suppositoria untuk wasir
Penandaan :
Tanda khusus untuk obat bebas terbatas berupa lingkaran berwarna biru dengan garis tepi berwarna hitam.

Obat Bebas

Posted: Maret 5, 2009 in Undang-Undang Kesehatan
Kaitkata:
0
Pengertian :
Obat yang dapat dijual bebas kepada umum tanpa resep dokter, tidak termasuk dalam daftar narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan sudah terdaftar di Depkes R.I.
Contoh :
Minyak kayu putih, OBH, OBP, Tablet Paracetamol, Tab Vitamin dll..
Penandaan :
Tanda khusus untuk obat bebas yaitu lingkaran bulat berwarna hijau dengan garis tepi warna hitam.

Sumber Daya Kesehatan

Posted: Februari 8, 2009 in Undang-Undang Kesehatan
0
Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
1. Tenaga Kesehatan dan Standar Profesi
Jenis tenaga kesehatan menurut Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 :
a. Tenaga medis (dokter,dokter gigi)
b. Tenaga keperawatan (perawat, bidan, perawat gigi)
c. Tenaga kefarmasian (apoteker, analisis farmasi, asisten apoteker)
d. Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiologi kesehatan, etomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian)
e. Tenaga gizi (nutrisionis,dietisien)
f. Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara)
g. Tenaga keteknisan medis (radiografer, radio terapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan, refraksionis optifsien, otorik prostetik, teknisi tranfusi, perekam medis).
2. Sarana kesehatan
Sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus (RS paru, RS mata, RS kusta, RS jiwa), praktik dokter,praktik dokter gigi, praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, praktik bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium sekolah dan akademi kesehatan,balai pelatihan kesehatan dan sarana kesehatan lainnya.
Pedagang besar farmasi adalah sarana pelayanan kesehatan penunjang yang berfungsi menyalurkan sediaan farmasi dan alat kesehatan kepada sarana pelayanan kesehatan yang membutuhkannya.
Pemberian izin penyelenggaraan sarana kesehatan harus memperhatikan :
a. Kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
b. jumlah dan jenis perbekalan kesehatan
c. mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar