Memahami Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
A. Pengertian dan Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
1. Pengertian Bangsa
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian bangsa yaitu sebagai berikut:
a. Ernest Renan
Bangsa terbentuk karena adanya keinginan untuk hidup bersama (hasrat untuk bersatu) dengan perasaan setia kawan yang agung.
b. Otto Baure
Bangsa adalah kelompok manusia yang mempunyai persamaan karakter. Karakteristik tumbuh karena adanya persamaan nasib.
c. F. Ratzel
Bangsa
terbentuk karena adanya hasrat bersatu. Hasrat itu timbul karena adanya
kesatuan antara manusia dan tempat tinggalnya (paham geopolitik).
d. Hans Kohn
Bangsa
adalah buah hasil tenaga hidup manusia dalam sejarah. Suatu bangsa
merupakan golongan yang beraneka ragam dan tidak bisa dirumuskan secara
pasti. Ada yang memberi makna bangsa dalam arti etnis, kultural maupun
politis.
I. Bangsa dalam arti Etnis
Dalam
arti etnis, bangsa merupakan kelompok manusia yang berasal-usul
tunggal, baik dalam arti keturunan maupun kewilayahan. Bangsa dalam arti
etnis dapat disamakan dengan bangsa dalam arti rasial dan keturunan.
II. Bangsa dalam arti Kultural
Bangsa
dalam arti Kultural, yaitu bangsa merupakan sekelompok manusia yang
menganut kebudayaan yang sama. Misalnya, kelompok bangsa-bangsa yang
menggunakan bahasa dan aksara, serta adat istiadat yang sama.
III. Bangsa dalam arti Politis
Dalam
arti politis, bangsa merupakan manusia yang mendukung suatu organisasi
kekuatan yang disebut negara tanpa menyelidiki asal-usul keturunannya.
Misalnya bangsa Indonesia.
Pada
dasarnya bangsa Indonesia terdiri dari bermacam-macam suku, ras, adat
istiadat dan bahasa. Namun demikian, masyarakat yang berbeda-beda
tersebut mengakui satu bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bangsa
Indonesia merupakan salah satu bangsa yang ada di dunia. Disebut bangsa
Indonesia karena merupakan bangian dari negara Indonesia, yakni sebagai
negara Indonesia. UUD 1945 Pasal 26 ayat (1) manyatakan bahwa yang
menjadi warga negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-oarang bangsa lain yang di sahkan dengan Undang-Undang sebagai
warga negara. Bangsa Indonesia asi artinya sekumpulan manusia yang
membentuk kesatuan berlandaskan kesamaan identitas dan cita-cita
persamaan nasib dalam sejarah Indonesia.
2. Unsur terbentuknya Bnagsa
Pendapat beberapa ahli kenegaraan tentang terbentuknya bangsa :
a. Joseph Stalin
Suatu
bangsa terbentuk secara historis, merupakan komunitas rakyat yang
stabil yang terbentuk atas dasar kesamaan bahasa, wilayah, ekonomi serta
perasaan psikologis yang terwujud dalam budaya bersama.
Secara alamiah proses terbentuknya bangsa adalah dimulai dari adanya
sekelompok manusia yang ingin bersatu, diikuti keluarga, lalu
terbentuklah suku, dan berkembang menjadi masyarakat dan akhirnya
terbentuklah sebuah bangsa.
Sedangkan unsur pokok terbentuknya bangsa meliputi:
· Persamaan sejarah
· Persamaan cita - cita
· Kondisi objektif lain seperti bahasa, ras, agama dan adat istiadat.
b. Friedrich Hertz
Ada empat unsur yang berpengaruh dalam terbentuknya suatu bangsa, yaitu :
v Keinginan
untuk mencapai kesatuan nasional yang terdiri atas kesatuan sosial,
ekonomi, politik, agama, kebudayaan, komunikasi, dan solidaritas
v Keinginan
untuk mencapai kemerdekaan dan kebebasan nasional sepenuhnya yaitu
bebas dari dominasi dan campur tangan bangsa asing dalam urusan dalam
negeri
v Keinginan akan kemandirian, individualitas, keaslian atau kekhasan, dan keunggulan
v Keinginan untuk menonjol di antara bangsa - bangsa lain dalam mengejar kehormatan pengaruh dan prestise.
c. Hans Kohn
Bangsa terbentuk karena persamaan bahasa, ras, agama, peradaban,
wilayah, negara dan kewarganegaraan. Suatu bangsa tumbuh dan berkembang
dari akar yang terbentuk dari proses sejarah. Kebanyakan bangsa
terbentuk karena adanya faktor - faktor objektif tertentu yang
membedakannya dengan bangsa lain, yakni kesamaan keturunan, wilayah,
bahasa, adat istiadat, kesamaan politik, dan agama. Dengan demikian
faktor objektif terbentuknya suatu negara adalah adanya kehendak atau
kemauan bersama yang disebut "NASIONALISME".
B. Pengertian, Unsur-unsur Terbentuknya Negara, dan Bentuk-bentuk Kenegaraan
1. Pengertian Negara
Istilah negara merupakan terjemahan dari istilah-istilah state (Inggris), staat (Belanda), etat (Prancis), lo stato (Italia). Istilah itu sebenarnya telah dikenal sejak abad ke-15 yang dianggap sebagai terjemahan dari istilah latin klasik “satus” yang mengandung arti keadaan tetap dan tegak atau sesuatu yang memiliki sifat tetap dan tegak.
Menurut kamus lengkap bahasa Indonesia, negara di artikan sebagi
organisasi dalam suatu wilayah tertentu yang di atur oleh kekuasaan
tertinggi yang sah dan ditaati rakyat. Pengertian negara juga dilihat
dari segi organisasi politik, organisasi kesusilaan, dan integrasi
antara pemerintah dan rakyat.
Beberapa ahli memberikan pendapat tentang definisi negara antara lain :
a. Prof. Dr.J.H.A. Logemann
Negara adalah suatu organisasi kekuasaan atau kewibawaan.
b. Prof. R. Djokosoetono, S.H.
Negara adalah suatu organisasi manusia atau manusia-manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan.
c. G. Pringgodigdo, S.H.
Negara
adalah suatu organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus
memenuhi persyaratan atau unsur-unsur, yaitu harus ada pemerintahan
yang berdaulat, wilayah tertentu, dan rakyat yang hidup dengan teratur
sehingga merupakan suatu bangsa.
i. Negara sebagi organisasi kekuasaan
Menurut
Logemann, negara adalah suatu organisasi kekuasaan yang menyatukan
kelompok manusia yang kemudian disebut bangsa. Sebagi organisasi
kekuasaan, negara memiliki kewibawaan untuk memaksakan kehendaknya.
Adapun unsur terpenting dari negara adalah organisasi kekuasaan negara,
sedangkan bangsa merupakan unsur kedua.
ii. Negara sebagi organisasi polotik
a) Roger
H. Soltau , negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Negara
merupakan sarana untuk mewujudkan kesejahteraan bersama, khususnya dalam
hal menyelesaikan konflik yang muncul dalam kehidupan bermasyarakat.
b) Robert
Mac. Iver, negara adalah asosiasi yang berfungsi memelihara ketertiban
dalam masyarakat berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh
suatu pemerintah yang diberi kekuasaan memaksa.
c) Max
Webber, negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam
penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu wilayah. Hal yang
terpenting dari sebuah negara adalah kewenangannya untuk memonopli
penggunaan kekuatan fisik. Untuk membatasi kewenangan negara dalam
penggunaan kekuatan fisik, biasanya ditetapkan batas-batasnya dalam
sebuh konstitusi.
iii. Negara sebagi organisasi kesusilaan
a) Hegel,
negara merupakan organisasi kesusilaan yang timbul karena terjadinya
perpaduan individual. Negara merupakan penjelmaan ke seluruh
individusehingga kemerdekaan individu yang satu tidak bertentangan
dengan individu lainnya.
iv. Negara sebagai integrasi antara pemerintah dan rakyat
Negara
merupakan integrasi antara pemerintah dan rakyatnya. Hal ini sering
disebut dengan istilah faham “Integralistik”. Menurut faham
integralistik negara sebagi kesatuan bangsa, tidak mempertentangkan
antara negara dan individu. Negara berkewajiban memelihara kemerdekaan
dan ketertiban sosial.
2. Unsur-unsur Terbentuknya Negara
Secara
umum, unsur-unsur terbentuknya negara bersifat konstitutif dan
deklaratif. Unsur yang bersifatkonstitutif adalah harus ada rakyat,
wilayah tertentu, dan pemerintah yang berdaulat. Ketiga unsur tersebut
konstitutif karena syarat mutlak bagi terbentuknya negara. Apabila
salah satu unsur tersebut tidak ada maka tidak dapat disebut negara.
Unsur
deklaratif yakni harus ada pengakuan dari negara lain. Unsur deklaratif
ini hanya menerangkan adanya negara. Namun, dewasa ini unsur deklaratif
sangat penting karena pengkuan negara adalah sebagi wujud kepercayaan
negara lain untuk mengadakan hubungan, baik hubungan bilateral maupun
hubungan multilateral.
1) Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Rakyat
terdiri dari penduduk dan bukan penduduk. Penduduk adalah semua orang
yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu. Mereka yang
ada dalam wilayah suatu negara tetapi tidak bertujuan untuk menetap.
Penduduk suatu negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu warga negara
dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum
menjadi warga di suatu negara, sedanagkan yang tidak termasuk warga
negara adalah warga negara asing (WNA).
2) Wilayah
Setiap
negara mempunyai wilayah. Wilayah negara adalah batas wilayah di mana
kekuasaan negar itu berlaku. Wilayah suatu negara meliputi sebagai
berikut:
v Wilayah daratan, yakni meliputi seuruh wilayah daratan dengan batas-batas tertentu dengan negara lain.
v Wilayah
lautan, yakni meliputi seluruh perairan wilayah laut dengan batas-batas
yang ditentukan menurut hukum internasional. Batas-batas wilayah laut
adalah sebagi berikut:
M Batas laut teritorial.
M Batas zona bersebelahan
M Batas zona ekonomi eksklusif (ZEE).
M Batas landas benua.
v Wilayah udara atau dirgantara, yakni meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan.
3) Pemerintah yang berdaulat
Adalah
pemerintah yang mempunyai kekuasaan baik ke dalam maupun ke luar untuk
menjalankan tugas dan wewenang mengatur kehidupan sosial, ekonomi, dan
politik suatu negara atau bagian-bagiannya sesuai dengan sistem yang
telah di tetapkan.
4) Pengakuan negara lain
M Pengakuan secara de facto yaitu pengakuan bahwa secara fisik (nyata) di suatu wilayah telah berdiri suatu negara.
M Pengakuan secara de jure yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum tentang berdirinya sebuah negara.
3. Bentuk-bentuk Negara dan Kenegaraan
a. Bentuk-bentuk negara
1) Negara Kesatuan
Dalam
negara kesatuan, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk mengatur
seluruh wilayahnya melalui pembentukkan daerah-daerah (provinsi,
kabupaten, dan seterusnya). Sistem pelaksanaan pemerintah negara dapat
dilaksanakan dengan baik dengan cara desentralisasi maupun sentralisasi.
Sifat negara kesatuan antara lain :
M Kedaulatan negara mencangkup ke dalam dan keluar di tangani pemerintah pusat.
M Negara hanya mempunyai satu undang-undang dasar, satu kepala negara, satu dewan menteri, dan satu dewan rakyat.
M Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan politik, ekonomi, sosial budaya, serta peratahanan dan keamanan.
2) Negara Serikat
Pada
negar federasi kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian karena
negara bagian berhubungan luas dengan rakyatnya. Contohnya, Amerika
Serikat, Australia, India, Jerman, Malaysia, dan Swiss. Ciri-ciri bentuk
negara serikat :
M Tiap negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap pada negara bagian.
M Kepala negara dipilih oleh rakyat dan bertanggung jawab kepada rakyat.
M Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari negara-negara bagian untuk urusan ke luar dan ke dalam.
M Setiap negar berhak membuat undang-undang dasar sendiri selama tidak bertentangan dengan pemerintah pusat.
M Kepala negara mempunyai hak veto (pembatalan keputusan) yang ditunjukkan oleh parelemen (senat dan kongres).
b. Bentuk-bentuk Kenegaraan
1) Koloni
Suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain.
2) Trustee (perwalian)
Wilayah
jajahan dari negra-negara yang kalah dalam perang dunia II dan berada
di bawah naungan dengan perwalian PBB serta negara-negara yang menang
merang. Contoh Papua New Guinea.
3) Mandat
suatu
negara yang tadinya adalah sebuah negara jajahan dari negara-negara
yang kalah dalam bagian perang dunia I dan di letakkan di bawah
perlindungan suatu negara yang menang dengan pengawasan Dewan Mandat
Liga Bangsa-bangsa. Conton Kamerun.
4) Protektorat
Sebuah negara yang berbeda di bawah lindungan negara lain yang kuat. Contonhya Tunisia, Marorko.
5) Dominion
Merupakan
bentuk negara khusus dalam lingkungan kerajaan Inggris. Contohnya
Canada, Australia, Selandia Baru, dan Afrika Selatan.
6) Uni
Gabungan dua atau tiga negara merdeka dan berdaulat dengan satu negara yang sama.
C. Fungsi dan Tujuan Negara
1. Fungsi Negara
Dibawah ini ada beberapa perumusan mengenai fungsi negara .
a. Charles E. Meriam,
berpendapat bahwa ada 5 fungsi negara, yaitu keamanan ekstern,
ketertiban intern, keadilan, kesejahteraan umum, dan kebebasan.
b. Moh. Kusnadi, berpendapat bahwa ada 2 fungsi negara yaitu, Melaksanakan ketertiban, dan Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Ada beberapa teori tentang fungsi negara yaitu :
a) Teori Individualisme
Teori
individualisme lebih menekankan pada kebebasan kebebasan perseorangan,
baik dalam bidang politik, bidang ekonomi, maupun bidang-bidang yang
lainnya. Menurut paham ini, fungsi negara hanyalah sebagai pemelihara
dan penjaga ketertiban dan keamanan individu dan masyarakat.
b) Teori Sosialisme
Sosialisme
diartikan sebagai semua gerakan sosial yang menghendaki campur tangan
pemerintah yang seluas mungkin dalam bidang perekonomian. Negara harus
turut campur tangan dalam bidang perekonomian untuk mensejahterakan
warga negara.
c) Teori Komunisme
Dalam
masyarakat atau negara komunis, semua alat produksi dan kapital
dimiliki oleh negara. Namun demikian, benda lainnya yang tidak termasuk
alat-alat produksi pun dijadiakan milik bersama atau milik negara.
d) Teori Anarkisme
Suatu
paham yang menolak adanya pemerintahan. Mereka menginginkan terwujudnya
masyarakat yang bebas tanpa organisasi paksaan. Paham ini didasarkan
pada anggapan bahwa secara kodrat, manusia adalah baik dan bijaksana.
e) Teori Fasisme
Pemimpin bercita-cita untuk mempersatukan semua bangsa di dunia menjadi suatu tenaga atau kekuatan bersama.
f) Teori Integralistik
Teori
ini berpendapat bahwa tujuan negara itu mrupakan gabungan dari paham
individualismen dan sosialisme. Paham Integralistik menggabungkan
kemauan rakyat dengan penguasa (negara).
Fungsi Penting Negara Kesatuan Republik Indonesia
ü Melaksanakan Penertiban
Negara
berusaha menciptakan ketertiban dalam masyarakat agar tujuan-tujuan
negara dapat tercapai. Di Indonesia, fungsi tersebut juga dapat dilihat
secara konkret, misalnya pemerintah mengupayakan perdamaian di Aceh,
menyatukan kelompok-kelompok yang bertikai dalam konflik Poso, Maluku,
dan Irian Barat.
ü Mengusahakan Kesejahteraan dan Kemakmuran Rakyatnya
Pandangan
ini di Indonesia tercermin dalam usaha pemerintah untuk membangun
melalui rencana pembangunan jangka pendek, jangka menengah dan jangka
panjang.
ü Pertahanan
Fungsi
ini diperlukan untuk menjaga kemungkinan adanya gangguan ataupun
serangan dari luar yang mengganggu kedaulatan Negara Kesatuan Republik
Indonesia. Untuk melaksanakan fungsi ini, setiap negara mempunyai
militer. Negara Indonesia mempunyai Tentara Nasional Indonesia (TNI),
yang tugas pokoknya adalah menjaga kedaulatan Republik Indonesia.
ü Menegakkan Keadilan
Fungsi
ini dilaksanakan melalui badan-badan peradilan. Di Indonesia ada
beberapa tingkatan peradilan, antara lain Pengadilan Negeri, Pengadilan
Tinggi, dan Mahkama Agung. Disamping itu ada juga Peradilan Militer, dan
Peradilan Tata Usaha Negara.
2. Tujuan Negara
Ada beberapa pendapat yang dikemukakan oleh para ahli berkaitan dengan tujuan negara.
a. Tujuan negara menurut Shang Yang
Menurut
Shang Yang, satu-satunya tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan
negara yang sebesar-bearnya.. tujuan negara dapat dicapai dengan
beberapa cara, seperti menyiapkan tentara yang kuat, memiliki tentara
yang patuh dan disipin, serta bersedia menghadapi berbagai macam resiko
atau berbagai kemungkinan.
b. Tujuan negara menurut Nicolo Machiavelli
Tujuan
negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan negara agar
mencapai kehormatan, kebesaran, dan kesejahteraan bangsa. Untuk mencapai
tujuan negara, seorang raja yang menjalankan pemerintahannya harus
tampil cerdik, ganas, keras, dan berani.
c. Tujuan negara menurut Dante Allighieri
Tujuan
negara adalah untuk menciptakan perdamaian dunia. Dante berpendapat
bahwa perdamaian dunia dan kebahagian di dunia tidak akan tercapai.
Untuk mewujudkan perdamaian, ketentraman dan kebahagian di perlukan
adanya persatuan dibawah satu kepemimpinan dunia yakni imperium.
d. Tujuan negara menurut Immanuel Kant
Tujuan
negara adalah membentuk dan memelihara hak dan kemerdekaan warga
negara. Dalam upaya mewujudkan tujuan negara yakni, membentuk dan
memelihara hak dan kemerdekaan warga negara diperlukan suatu norma dan
kaidah.
D. Pentingnya Pengakuan Suatu Negara oleh Negara Lain
Setiap
negara yang merdeka dan berdaulat mempunyai sistem pemerintahan yang
diatur dengan konstitusi (undang-undang dasar). Tata hubungan
internasional menghendaki status negara merdeka sebagai syarat yang
harus dipenuhi. Pengakuan dari negara lain juga merupakan modal bagi
suatu negara untuk diakui sebagai negara yang merdeka. Pengakuan negara
terhadap lain dapat dibedakan menjadi dua, yaitu secara de facto dan de Jure.
1. Pengakuan secara de facto
Pengakuan de facto diberikan
suatu negara kepada negara lain yang telah memenuhi unsur-unsur negara,
seperti negara tersebut telah ada pemimpin, ada rakyatnya, dan ada
wilayahnya. Pengakuan de facto menurut sifatnya dapat dibedakan sebagai
berikut.
a. Bersifat tetap,
artinya bahwa pengakuan dari negara lain dapat menimbulkan hubungan
bilateral di bidang perdagangan dan ekonomi, tetapi untuk tingkat
diplomatik belum dapat dilaksanakan.
b. Bersifat sementara, artinya bahwa pengakuan yang diberikan oleh negara lain tidak melihat jangka panjang apakah negara itu eksis atau tidak.
2. Pengakuan secara de Jure
Artinya
pengakuan terhadap suatu negara secara resmi berdasarkan hukum dengan
segala konsekuensinya. Pengakuan de jure mempunyai makna pentinng bagi
suatu negara, yaitu diakuinya keberadaan suatu negara, dapat membuka
hubungan bilateral dan multilateral, dapat menempatkan perwakilannya
sebagi pengutusan tetap di lembaga-lembaga internasional dan ikut serta
melaksanakan ketertiban dunia. Terdapat dua macam pengakuan secara de
jure, yaitu sebagi berikut:
a. Bersifat tetap, artiya berlaku untuk selama-lamanya sampai pada waktu yang tidak terbatas.
b. Bersifat penuh,
artinya mempunyai dampak dibukannya hubungan bilateral di tingkat
diplomatik dan konsul sehingga masing-masing negara akan menempatkan
perwakilannya di negara tersebut yang biasanya dipimpin oleh seorang
duta besar yang berkuasa penuh.
E. Menerapkan Semangat Kebangsaan
Semangat kebangsaan dapat di terapkan dalam kehidupan sehari-hari, lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat.
1. Semangat Kebangsaan di Lingkungan Keluarga
Semangat
Kebangsaan dapat di terapkan di Lingkungan Keluarga dalam berbagai
bentuk, seperti anggota keluarga saling menghargai, saling menyayangi,
mengasihi, dan bekerja sama.
2. Semangat Kebangsaan di Lingkungan Sekolah
Semangat Kebangsaan dapat di terapkan di Lingkungan
Sekolah dalam berbagai bentuk, seperti siswa-siswi menghormati bapak
ibu guru, mngharagai dan menghormati teman-teman sekolahnya, menjunjung
tinggi dan menjaga nama baik almamater sekolah dan ikut membantu
kelancaran kegiatan belajar di sekolah.
3. Semangat Kebangsaan di Lingkungan Masyarakat
Semangat
Kebangsaan dapat di terapkan di Lingkungan Masyarakat, seperti saling
menyapa dan memberi salam bila bertemu dimana pun berada, menghargai
tetangga, saling menolong, saling bersilahturahmi kepada tetangga atau
warga baru.
Sedangkan
semangat cinta tanah air (Patriotisme) dapat ditunjukkan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara, antara lain rela berkorban demi tanah
air atau negranya, turut serta dalam menjaga ketertiban dan keamanan
lingkungan dan negerinya, mempertahankan kedaulatan negaranya dari
berbagai gangguan, ancaman, dan serangan baik dari dalam maupun luar
negeri, serta berpartisipasi dalam memberikan dukungan terhadap
upaya-upaya penumpasan gerakan pengacau negara.
Daftar Pustaka
Sujiyanto dan Muhlisin. 2007. Praktik Belajar Kewarganegaraan. Jakarta: exact Ganeca.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar