Hakikat Bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk
yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu
membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah.
Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
Manusia
sebagai makhluk tuhan yaitu keberadaan manusia di muka bumi berdasarkan
kehendak Allah. Adapun kedua orang tua sebagai perantara. Untuk itu
setiap manusia mempunyai kewajiban yang sama terhadap Tuhan Yang Maha
Esa. Kewajiban itu adalah beribadah sesuai agama dan keyakinan
masing-masing. Dengan demikian, akal, dan pikiran selalu dituntun untuk
ingat kepada sang pencipta, berusaha mengerjakan perintahnya dan
menjauhi laranagannya. Dengan kelebihan itu diharapkan kehidupan dimuka
bumi ini akan aman, nyaman, serasi, dan seimbang.
Manusia
sebagai makhluk individu yaitu setiap manusia berbeda satu dengan yang
lainnya. Tuhan memberikan keunikan padda setiap menusia sehingga
kemampuan, kepribadian, sikap, perbuatan, perilku, dan bakat serta minat
manusia berbeda-beda. Inilah kekuasaan Tuhan, dengan tujuan supaya
setiap individu saling menghargai dan menghormati karena perbedaan itu
anugerah dari Tuhan Yang Maha Esa.
Manusia
sebagai makhluk sosial yaitu manusia yang tidak pernah mampu hidup
sendiri serta ingin selalu berkelompok untuk saling memenuhi kebutuhan
dan kelangsungan hidup bersama, seperti berkeluarga, bermasyarakat, dan
bernegara. Dalam peranan manusia sebagai makhluk social harus
diperhatikan bahwa manusia pada dasarnya sama, ciptaan Tuhan. Manusia
mempunyai hak-hak individu ssehingga dapat terjalin hubungan yang
harmonis, selaras, serasi dan sseimbang.
BAB II
ISI
A. Pengertian
Menurut
Bung Karno Bangsa adalah sekelompok besar manusia yang mempunyai
keinginan keras untuk bersatu, mempunyai persaamaan watak, dan hidup
bersama dalam satu wilayah yang nyata.
Menurut
George Jellinek, Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok
manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu; sedangkan Miriam
Budiardjo mendefinisikan bahwa Negara adalah organisasi dalam suatu
wilayah yang mempunyai kekuasaan tertinggi yang sah dan ditaati oleh
rakyatnya.
B. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa dan Negara
1. Unsur-unsur Terbentuknya Bangsa
a. Ada sekelompok manusia yang mempunyai kemauan untuk bersatu.
b. Berada dalam suatu wilayah tertentu.
c. Ada kehendak untuk membentuk atau berada di bawah pemerintahan yang dibuatnya sendiri.
d. Secara psikologis merasa senasib, sepenanggungan, setujuan, dan secita-cita.
e. Ada kesamaan karakter, identitas, budaya, bahasa, dan lain-lain sehingga dapat dibedakan dengan bangsa lainnya.
2. Unsur-unsur terbentuknya negara dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Unsur konstitutif ( keberadaannya mutlak harus ada ), terdiri atas :
* Rakyat
* Wilayah
* Pemerintahan yang berdaulat
2.
Unsur deklaratif ( bersifat formalitas karena diperlukan dalam rangka
memenuhi unsur tata aturan pergaulan internasional ), yaitu :
* Pengakuan dari negara lain, yang terdiri dari :
a. Pengakuan
De Facto, yaitu pengakuan menurut kenyataan yang ada (sesuai dengan
fakta). Misalnya, pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia menyatakan
kemerdekaannya.
b. Pengakuan
De Jure, yaitu pengakuan secara resmi menurut hukum. Misalnya,
Indonesia diakui secara resmi oleh Mesir pada tanggal 10 Juni 1947.
Menurut ahli kenegaraan, Oppenheimer dan Lauterpacht, unsur-unsur berdirinya suatu negara adalah sebagai berikut :
a. Rakyat yang bersatu.
b. Daerah atau wilayah.
c. Pemerintah yang berdaulat.
d. Pengakuan dari negara lain.
A. Sifat hakikat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara
legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum
lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan
yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya
Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar
pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
2. Sifat Monopoli
Negara
mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai
politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat dan negara.
3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua
peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa
kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar
ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai
masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
B. Bentuk Negara
1.Negara Kesatuan
Negara merdeka & berdaulat yang pemerintahannya diatur oleh pemerintah pusat :
a. Kedaulatan Negara mencakup ke dlm & keluar yg ditangani pemerintah pusat.
b. Negara hanya mempersatu UUD,satu kepala negara,satu dewan menteri & satu DPR
c. Hanya ada satu kebijaksanaan yang menyangkut persoalan poleksosbudhankam
2.Negara Serikat
Suatu bentuk negara yang terdiri atas gabungan beberapa negara bagian :
a. Tiap Negara bagian berstatus tidak berdaulat, namun kekuasaan asli tetap ada pada negara bagian
b. Kepala Negara dipilih oleh rakyat & bertanggung jawab kepada rakyat
c. Pemerintah pusat memperoleh kedaulatan dari Negara-negara bagian untuk urusan ke luar & sebagian ke dlm.
d. Kepala Negara mempunyai hak veto yg diajukan parlemen
e. Setiap Negara bagian berwenang membuat UUD, sepanjang tidak bertentangan dengan pemerintah pusat
C. Bentuk-bentuk Kenegaraan
Ada beberapa bentuk-bentuk kenegaraan, antara lain adalah :
· Koloni
Koloni
adalah suatu negara yang menjadi jajahan dari negara lain . Dalam
negara koloni,urusan politik, hukum, dan pemerintahan masih tergantung
pada negara yang menjajahnya.
Contoh : Indonesia pernah menjadi koloni Belanda selama lebih kurang 350 tahun.
· Trustee ( Perwalian )
Trustee
adalah wilayah jajahan dari negara-negara yang kalah perang dalam
Perang Dunia II dan berada di bawah naungan Dewan Perwalian PBB serta
negara yang menang perang .
Contoh : Papua New Guinea bekas jajahan Inggris berada di bawah naungan PBB sampai
dengan tahun 1975.
· Mandat
Mandat
adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan dari negara-negara
yang kalah dalam Perang Dunia I dan diletakkan di bawah perlindungan
suatu negara yang menang perang dengan pengawasan Dewan Mandat Liga
Bangsa - Bangsa ( LBB ).
Contoh : Negara Kamerun bekas jajahan Jerman menjadi mandat Perancis
· Dominion
Dominion
adalah suatu negara yang tadinya merupakan jajahan Inggris yang telah
merdeka dan berdaulat, serta mengakui Raja/Ratu Inggris sebagai
raja/ratunya (lambang persatuan).
Negara-negara
dominion tergabung dalam The British Commonwealth of Nations (
Negara-negara Persemakmuran ). Negara-negara dominion mempunyai
kemerdekaan dan kedaulatan penuh dalam mengurus praktek-praktek ke dalam
maupun ke luar.
Contoh : Negara Kanada, Australia , Selandia Baru , dan Afrika Selatan .
· Uni
Uni adalah gabungan dua atau lebih negara merdeka dan berdaulat dengan satu kepala negara yang sama.
Uni dapat dibedakan tiga macam yaitu :
a).
Uni Personil ( Personele Unie ) yaitu dua negara yang kebetulan
mempunyai raja yang sama sebagai kepala negara . Sementara itu, segala
urusan dalam dan luar negeri diurus oleh masing-masing negara.
Contoh : * Benelux ( Belgia , Nederland , dan Luxemburg ) yang tergabung dalam Uni Personil tahun 1839 - 1890
* Inggris - Scotland tahun 1603 – 1707
b).
Uni Riil ( Reele Unie ) yaitu dua negara yang berdasarkan suatu traktat
mengadakan ikatan yang dikepalai oleh seorang raja dan membentuk alat
perlengkapan uni guna mengatur kepentingan bersama . Kepentingan bersama
itu umumnya berupa persoalan-persoalan yang menyangkut politik luar
negeri.
Contoh : * Uni Austria - Hongaria tahun 1867 - 1919
* Uni Swedia - Norwegia tahun 1815 - 1905
c).
Uni Zui Generalis yaitu gabungan negara yang mempunyai alat kelengkapan
bersama untuk mengurus kepentingan hubungan luar negeri , setelah
adanya kesepakatan lewat perjanjian.
Contoh : Uni Indonesia - Belanda tahun 1949 – 1950
D. Tujuan dan Fungsi Negara
A. Tujuan Negara
Negara
dapat dipandang sebagai persekutuan manusia yang hidup dan bekerjasama
untuk mengejar beberapa tujuan bersama. Pada umumnya tujuan akhir setiap
negara adalah menciptakan kebahagiaan dan kesejahteraan bagi rakyatnya.
Oleh karena itu bagi suatu negara, tujuan merupakan hal yang sangat
penting sebab tujuan akan sangat menentukan bagaimana suatu negara
mengatur, menyusun, dan menyelenggarakan pemerintahannya guna mencapai
tujuan yang sudah ditentukan. Sejalan dengan banyaknya corak tujuan yang
hendak diwujudkan oleh suatu negara, banyak pemikir negara dan ahli
hukum yang membahas dan mengemukakannya dalam suatu teori. Beberapa di
antaranya adalah : Nama Tokoh dan Tujuan Negara
a. Lord Shang Yang
Mencapai
kekuasaan negara dengan cara rakyat dan negara harus berbanding
terbalik. Bila negara ingin kuat dan sejahtera, maka rakyat harus lemah,
miskin, dan bodoh.
b. Niccolo Machiavelli
Mencapai
kekuasaan negara dengan cara menitik-beratkan pada sifat pribadi raja,
agar dapat cerdik seperti kancil dan menakut-nakuti rakyatnya seperti
singa .
c. Dante Alleghieri
Mencapai perdamaian dunia dengan cara membentuk satu negara di bawah satu imperium dunia ( raja atau kaisar ).
d. Immanuel Kant
Menjamin hak dan kebebasan warga negara .
e. Kranenburg
Mengupayakan kesejahteraan warga negaranya (Welfare State)
Tujuan Negara Republik Indonesia terdapat di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea
IV, yaitu :
1. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
2. Memajukan kesejahteraan umum,
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa, serta
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial .
B. Fungsi Negara
Fungsi Negara perlu ditetapkan sebagai pengatur kehidupan dalam negara demi tercapainya tujuan Negara. Tokoh-tokoh yang pendapatnya tentang fungsi negara diterapkan oleh negara-negara di dunia adalah :
a. John Locke
John Locke membedakan fungsi negara menjadi tiga yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2. Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadili pelanggar Undang - Undang.
3. Fungsi Federatif : mengurusi urusan luar negeri dan perang serta damai ( Hubungan dengan negara lain ).
b. Montesquieu
Montesquieu membedakan fungsi negara atas tiga tugas pokok yaitu :
1. Fungsi Legislatif : membuat Undang-Undang.
2.
Fungsi Eksekutif : melaksanakan Undang-Undang , termasuk mengadakan
hubungan luar negeri, membuat perjanjian dengan negara lain, dll.
3. Fungsi Yudikatif : mengawasi agar semua peraturan ditaati ( fungsi mengadili terhadap pelanggar Undang-Undang ).
F. PATRIOTISME DAN NASIONALISME
Patriotisme
adalah semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang sudi
mengorbankan segala-galanya untuk kejayaan dan kemakmuran tanah airnya.
Nasionalisme adalah paham atau ajaran untuk mencintai bangsa dan negara
sendiri .
Nasionalisme menurut sifatnya dibedakan menjadi dua, yaitu :
1. Nasionalisme dalam arti sempit
Nasionalisme dalam arti sempit adalah perasaan kebangsaan atau cinta terhadap bangsanya
yang sangat tinggi dan berlebihan, namun terhadap bangsa lain memandang
rendah. Hal ini sering disamakan dengan Jingoisme atau Chauvinisme.
2. Nasionalisme dalam arti luas
Nasionalisme
dalam arti luas adalah perasaan cinta atau bangga terhadap tanah air
dan bangsanya yang tinggi, tetapi terhadap bangsa lain tidak memandang
rendah.
BAB III
1. KESIMPULAN
Manusia
adalah makhluk ciptaan Tuhan yang paling sempurna dibandingkan makhluk
yang lain karena manusia diberi bentuk, akal, dan pikiran sehingga mampu
membedakan yang baik dan yang buruk atau yang benar dan yang salah.
Manusia mempunyai peranan sebagai makhluk tuhan, individu, sosial.
a. Makna Bangsa
Bangsa adalah suatu komunitas etnik yang memiliki
ciri-ciri
: memiliki nama, wilayah tertentu, mitos leluhur bersama, kenangan
bersama, satu atau beberapa budaya yang sama & solideritas tertentu.
Dalam pengertian sosiologis,bangsa
termasuk
kelompok paguyuban yang secara kodrati ditakdirkan untuk hidup bersama
dan senasib sepenanggungan di dalam suatu Negara.
b. Makna Negara
Kata
Negaraberasal dari : state (Inggris), staat (Belanda dan Jerman), etat
(Perancis), statum (Latin), yang berarti keadaan yang tegak dan tetap.
Negara adalah organisasi yang di dalamnya ada rakyat, di dalamnya ada
rakyat, wilayah yang permanen, dan pemerintah yang berdaulat (baik ke
dalam maupun ke luar). Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial
(masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan
kepentingan bersama.
c. Sifat hakikat suatu Negara
Sifat dan hakikat negara menurut Prof . Miriam Budiardjo mencakup hal-hal sebagai berikut:
1. Sifat Memaksa
Negara
memiliki sifat memaksa, dalam arti mempunyai kekuatan fisik secara
legal. Sarana untuk itu adalah polisi, tentara, dan alat penjamin hukum
lainnya. Dengan sifat memaksa ini diharapkan semua peraturan perundangan
yang berlaku ditaati supaya keamanan dan ketertiban negara tercapai.
Bentuk paksaan yang dapat dilihat dalam suatu negara adalah adanya
Undang-Undang perpajakan yang memaksa setiap warga negara untuk membayar
pajak, bila ada yang melanggar akan dikenakan sanksi hukuman.
2. Sifat Monopoli
Negara
mempunyai sifat monopoli dalam menetapkan tujuan bersama masyarakat.
Misalnya negara dapat mengatakan bahwa aliran kepercayaan atau partai
politik tertentu dilarang karena dianggap bertentangan dengan tujuan
masyarakat dan negara.
3. Sifat Mencakup Semua ( All - embracing )
Semua
peraturan perundangan yang berlaku adalah untuk semua orang tanpa
kecuali. Hal itu perlu, sebab kalau seseorang dibiarkan berada di luar
ruang lingkup aktivitas negara, maka usaha negara untuk mencapai
masyarakat yang dicita-citakan akan gagal.
d. Terjadinya Negara
Secara Teoritis :
· Teori Ketuhanan (F.J. Stahl, Agustinus,Jean Bodin) bahwa negara terjadi atas kehendak Tuhan.
· Teori
Perjanjian(ThomasHobbes, John Locke, J.J.Rouseau, Montesquieu), bahwa
negara terbentuk atas perjanjian antar manusia atau masyarakat (du
Contracts social).
· Teori
Kekuasaan (H.J. Laski, LeonDuguit, Karl Marx), bahwa negara dibentuk
oleh kekuasaan yg memaksa, monopoli dan mencakup semua.
2. DAFTAR PUSTAKA
Ø Yatmi, sri suryatmi dkk.2008.Kewarganegaraan SMK Kelas X.Lembar Kerja Siswa Sakti.Jakarta: CV BINA PUSTAKA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar