Minggu, 29 Desember 2013

Sumber Daya Kesehatan

Sumber daya kesehatan merupakan semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
1. Tenaga Kesehatan dan Standar Profesi
Jenis tenaga kesehatan menurut Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 :
a. Tenaga medis (dokter,dokter gigi)
b. Tenaga keperawatan (perawat, bidan, perawat gigi)
c. Tenaga kefarmasian (apoteker, analisis farmasi, asisten apoteker)
d. Tenaga kesehatan masyarakat (epidemiologi kesehatan, etomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan, penyluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian)
e. Tenaga gizi (nutrisionis,dietisien)
f. Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara)
g. Tenaga keteknisan medis (radiografer, radio terapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan, refraksionis optifsien, otorik prostetik, teknisi tranfusi, perekam medis).
2. Sarana kesehatan
Sarana kesehatan meliputi balai pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit khusus (RS paru, RS mata, RS kusta, RS jiwa), praktik dokter,praktik dokter gigi, praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis, praktik bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat dan bahan obat, laboratorium sekolah dan akademi kesehatan,balai pelatihan kesehatan dan sarana kesehatan lainnya.
Pedagang besar farmasi adalah sarana pelayanan kesehatan penunjang yang berfungsi menyalurkan sediaan farmasi dan alat kesehatan kepada sarana pelayanan kesehatan yang membutuhkannya.
Pemberian izin penyelenggaraan sarana kesehatan harus memperhatikan :
a. Kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
b. jumlah dan jenis perbekalan kesehatan
c. mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
3. Perbekalan Kesehatan
Perbekalan kesehatan yang diperlukan dalam penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat kesehatan dan perbekalan lainnya (adalah peralatan yang tidak secara langsung digunakan dalam pemberian pelayanan kesehatan seperti ambulan,tempat tidur).
Pengelolaan perbekalan kesehatan dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat. Perbekalan kesehatan merupakan unsusr penting dalam upaya kesehatan khususnya obat, bahan obat dan alat kesehatan. Oleh karena itu, jumlahnya harus memadai, mudah didapat, mutunya baik, harganya terjangkau.
4. Peran serta Masyarakat
Masyarakat memiliki kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya. Penyelenggaraan upaya kesehatan merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Masyarakat tidaklah menjadi objek semata, tetapi sekaligus merupakan subjek penyelenggaraan upaya kesehatan. Masyarakat memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber dayanya mulai dari inventarisasi masalah, perencanaan, pelaksanaan, hingga tahap penilaian, sedangkan peran serta dapat berbentuk sumbangan pemikiran, tenaga atau sumber daya lainnya seperti kelembagaan,sarana serta dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar