Sumber Daya Kesehatan
Sumber daya kesehatan merupakan
semua perangkat keras dan perangkat lunak yang diperlukan sebagai
pendukung penyelenggaraan upaya kesehatan.
1. Tenaga Kesehatan dan Standar Profesi
Jenis tenaga kesehatan menurut Peraturan Pemerintah No.32 tahun 1996 :
a. Tenaga medis (dokter,dokter gigi)
b. Tenaga keperawatan (perawat, bidan, perawat gigi)
c. Tenaga kefarmasian (apoteker, analisis farmasi, asisten apoteker)
d. Tenaga kesehatan masyarakat
(epidemiologi kesehatan, etomolog kesehatan, mikrobiologi kesehatan,
penyluh kesehatan, administrator kesehatan dan sanitarian)
e. Tenaga gizi (nutrisionis,dietisien)
f. Tenaga keterapian fisik (fisioterapis, okupasi terapis, terapis wicara)
g. Tenaga keteknisan medis (radiografer,
radio terapis, teknisi gigi, teknisi elektromedis, analisis kesehatan,
refraksionis optifsien, otorik prostetik, teknisi tranfusi, perekam
medis).
2. Sarana kesehatan
Sarana kesehatan meliputi balai
pengobatan, pusat kesehatan masyarakat, rumah sakit umum, rumah sakit
khusus (RS paru, RS mata, RS kusta, RS jiwa), praktik dokter,praktik
dokter gigi, praktik dokter spesialis, praktik dokter gigi spesialis,
praktik bidan, toko obat, apotek, pedagang besar farmasi, pabrik obat
dan bahan obat, laboratorium sekolah dan akademi kesehatan,balai
pelatihan kesehatan dan sarana kesehatan lainnya.
Pedagang besar farmasi adalah sarana
pelayanan kesehatan penunjang yang berfungsi menyalurkan sediaan farmasi
dan alat kesehatan kepada sarana pelayanan kesehatan yang
membutuhkannya.
Pemberian izin penyelenggaraan sarana kesehatan harus memperhatikan :
a. Kebutuhan dan kemampuan masyarakat dalam upaya peningkatan derajat kesehatan
b. jumlah dan jenis perbekalan kesehatan
c. mutu pelayanan kesehatan di seluruh Indonesia.
3. Perbekalan Kesehatan
Perbekalan kesehatan yang diperlukan
dalam penyelenggaraan upaya kesehatan meliputi sediaan farmasi, alat
kesehatan dan perbekalan lainnya (adalah peralatan yang tidak secara
langsung digunakan dalam pemberian pelayanan kesehatan seperti
ambulan,tempat tidur).
Pengelolaan perbekalan kesehatan
dilakukan agar dapat terpenuhinya kebutuhan sediaan farmasi dan alat
kesehatan serta perbekalan lainnya yang terjangkau oleh masyarakat.
Perbekalan kesehatan merupakan unsusr penting dalam upaya kesehatan
khususnya obat, bahan obat dan alat kesehatan. Oleh karena itu,
jumlahnya harus memadai, mudah didapat, mutunya baik, harganya
terjangkau.
4. Peran serta Masyarakat
Masyarakat memiliki
kesempatan untuk berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan
beserta sumber dayanya. Penyelenggaraan upaya kesehatan merupakan
tanggung jawab pemerintah dan masyarakat. Masyarakat tidaklah menjadi
objek semata, tetapi sekaligus merupakan subjek penyelenggaraan upaya
kesehatan. Masyarakat memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk
berperan serta dalam penyelenggaraan upaya kesehatan beserta sumber
dayanya mulai dari inventarisasi masalah, perencanaan, pelaksanaan,
hingga tahap penilaian, sedangkan peran serta dapat berbentuk sumbangan
pemikiran, tenaga atau sumber daya lainnya seperti kelembagaan,sarana
serta dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar