- 1. Hakikat Bangsa
Sebagai makhluk individu, manusia di nbekali
dengan potensi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, baik berupa pangan,
sandang, maupun papan. Didalam memenuhi kebutuhan peribadianya, manusia
di wajibkan untuk terus berusaha agar semua kebutuhan hidupnya
terpenuhi. Oleh karena itu, manusia harus meningkatkan, menggunakan, dan
mengendalikan segala potensi yang telah di berikan Tuhan Yang Maha Esa,
baik fisik maupun non fisik.(akal dan hati nurani)
Secara kodrati, manusia merupakan makhluk
monodualistis artinya sebagai makhluk indifidu, manusia juga berperan
sebai makhluk sosial. Sebagai makhluk individu, manusia merupakan
makhluk ciptan tuhan yang terdiri atas unsure rohani dan jasmani, serta
tidak dapat di pisahkan dengan kesatuan juwa dan raga. Manusia di beri
potensi dan kemampuan (akal, pikiran, dan perasaan) sehingga sanggup
berdiri sendiri dan bertanggung jawab atas dirinya. Disadari atau tidak
setiap manusia senang tiasa berusaha mengembangkan kemampuan pribadinya
untuk memenuhi hakikat individualitasnya.
Selain makhluk individu, manusia merupakan
makhluk sosial. Artinya manusia menurut kodratnya harus hidup
bermasyarakat. Seorang ahli filsafat dari yunani purba, Aristoteles (384-322 SM), mengungkapkan bahwa manusia adalah zoon politikon
(makhluk yang selalu bermasyarakat). Ciri utama makhluk sosial hidup
berbudaya. Dengan kata lain, hidup menggunakan akal budi dalam suatu
system nilai yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Hidup berbudaya
meliputi filsafat yang terdiri atas pandangn hidup, politik ilmu,
teknologi, ekonomi, sosial budaya, dan keamanan.
Manusia berperan sebagai makhluk individu
dan makhluk sosial yang dapat di bedakan melaui hak dan kewajibanya.
Namun, keduanya tidak dapat di pisahkan karena manusia merupakan bagian
dari masyarakat. Hubungan manusia sebagai individu dengan masyarakatnya
terjalin dengan keselarasan, keserasian, dan keseimbangan. Oleh karna
itu, hartat dan martabat setiap individu harus di akui secara penuh
untuk mencapai kebahagiaan bersama.
Dalam kehidupan bermasyarakat, manusia perlu
di beri kebebasan baik kebebasan asasi maupun kebebasan sosial.
Kebebasan asasi adalah ungkapan martabat manusia sebagai makhluk ciptan
Tuhan yang mapu melakukan pilihan pilihanya sendiri serta menentukan
sifat dan pendirianya sendiri. Adapun kebebasan sosial adalah kebebasan
yang di lakukan manusia sebagai makhluk sosial dalam mrlakukan
hubungannya dengan manusia lain.
Sebagai makhluk sosial, manusia di tuntut
untuk mampu bekerja sama dengan orang lain. Sebagai makhluk individu,
manusia di tuntut mampu hidup bermasyarakat dan memenuhi segala
kebutuhan hidupnya sendiri. Oleh karma itu, manusia du haruskan untuk
bekerja sama, tolong menolong, saling menghormati, dan daling memberikan
kesempatan pada orang lain. Dalam peranan ganda inilah, manusia di
tuntut untuk mampu memenuhi semua kebutuhan hidupnya dan di wajibkan
untuk tetap memperhatikan kepentingan-kepentingan orang lain, dalam
memenuhi kebutuhan pribadinya, manusia di wajibkan mau dan mampu
mengendalikan dirinya masing-masing.Banyak kewajiban yang harus di
laksanakan oleh manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, di antaranya
manusia di tuntut untuk melakukan hal-hal, antara lain :
- Mengenbangkan sikap tenggang rasa, dan saling mencintai antara sesama manusia.
- Memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya.
- Tidak semena mena terhadap orang lain.
- Menghor,ati hak-hak orang lain.
- Tidak boros.
- Menghargai hasil karya orang lain’
Perilaku-perilaku tersrbut merupakan
cerminan pengandalian diri yang harus di laksanakan oleh setiap manusia
dalam memenuhikebutuhan pribadinya. Oleh karma itu, setiap manusia di
pacu untuk giat memenuhi kebutuhan pribadinya dengan tetap memperhatikan
hal-hal tersebut. Dengan demikian, setiap manusia hendaknya sadar bahwa
di samping dirinya, masih ada orang lain yang memi;iki hak yang sama
sebagai makhluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan hidup, di harapkan
tidak terjadi benturan, bahkan harus dapat saling msengendalikan dir.
Jikamanusia tidak mau dan tidak mampu mengendalikan diri, kehidupan ini
akan menjadi kacau dan menciptakan masyarakat yang anarki.
Bangsa merupakan kesatuan masyarakat yang
mempunya cita-cita yang sama dalam kehidupan di dasarkan pad persamaan
ras, sejarah, dan wilayah. Adapun Negara adalah alat dari manusia dan
bangsa itu sendiri yang mempunyai kekuasaan mengatur hubungan manusia di
dalamnya.
Manusia merupakan objek dan subjek dari
kekuasaan, yaitu sebagai pihak yang memberi perintah dan yang di
perintah. Negara mempunyai sifat-sifat khusus yang melekat pada dirinya,
yaitu sebagai berikut :
- Sifat memaksa
Agar kehidupan berjalan secar tertib dan
aman berdasarkan peraturan yang berlaku, Negara mempunyai kekuasaan
untuk melaksanakan peraturan kepada seluruh lapisan masyarakat.
- Sifat monopoli
Negara mempunyai hak monopoli dalam menerapkan tujuan bersama dari masyarakat.
- Sifat mencakup semua
Peraturan yang di keluarkan Negara berlaku untuk semua orang yang berada di Negara tersebut tanpa kecuali.
- 2. Terbentuknya bangsa dan Negara
- a. Pengertian dan Unsur Terbentuknya Negara
Istilah bangsa (nation) memiliki arti
sejumblah orang yang di persatukan karena memiliki persamaan latar
belakang sejarah, cita-cita, dan keinginan untuk bernegara. Menurut Ernest renan, bangsa (nation) adalah kehendak untuk bersatu dan bernegara, adapun menurut Otto Bauar, Bangsa adalah suatu kesatuan perangai atau karakter yang timbul karena perasaan senasib .
Berdasarkan pengertian tersebut, bangsa pada hakikatnya mempunyai unsure-unsur sebagai berikut.
1) Sekelompok manusia yang memiliki cita-cita bersama dan mengikat warga Negara menjadi satu kesauan.
2) Sekelompok manusia yan mempunyai sejarah hidup bersama sehingga tercipta perasaan senasib sepenanggungan.
3) Sekelompok manusia yang memiliki adat budaya serta kebiasaan yang sama ssebagai akibat pengalaman hidup bersama.
4) Sekelompok manusia yang menempati suatu wilayah tertentu dan merupakan kesatuan wilayah.
5) Sekelompok manusia yang terorganisasi
dalam suatu pemerintahan dan berdaulat sehingga mereka terkait dalam
suatu masyarakat hokum.
Unsur – Unsur Terbentuknya Negara
Yang dimaksud dengan unsur unsur negara adalah bagian-bagian yang menjadikan negara itu ada. Pada umumnya, unsur unsur terbentuknya negara harus memenuhi unsur berikut ini :
A. Wilayah
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :
• Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.
• Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
• Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.
• Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.
Pasal 25A UUD 1945, negara kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan Undang-Undang. Wilayah negara Indonesia berdasarkan Konferensi Meja Bundar (KMB) pada tanggal 27 Desember 1949 yang ditandatangani oleh pemerintah Indonesia dan pemerintah Belanda, meliputi seluruh daerah bekas jajahan Hindia Belanda. Sedang batas-batasnya ditentukan dengan perjanjian antarnegara tetangga, baik yang diadakan sebelum maupun sesudah merdeka. Derah yang merupakan tempat tinggal rakyat dan tempat pemerintah melakukan kegiatan merupakan wilayah negara dengan batas-batas tertentu. Batas-batas wilayah yang ditempati rakyat Indonesia sebagai berikut ini :
• Wilayah Daratan
Negara satu dengan yang lain sering terjadi perang dikarenakan masalah batas wilayah. Untuk menetapkan wilayah batas daratan pada umumnya ditentukan berdasarkan perjanjian antarnegara tetangga.
Perbatasan antara 2 negara dapat berupa :
1. Perbatasan alam, seperti sungai, danau, pegunungan atau lembah.
2. Perbatasan buatan, seperti pagar tembok, pagar kawat berduri, tiang-tiang tembok.
3. Perbatasan menurut ilmu pasti, yakni dengan menggunakan garis lintang atau bujur pada peta bumi.
Memasuki wilayah negara bangsa lain tanpa ijin negara yang bersangkutan merupakan pelanggaran wilayah. Untuk menghindari terjadinya pelanggaran, suatu negara memiliki suatu lembaga keimigrasian.
• Wilayah Lautan
Laut yang merupakan wilayah suatu negara disebut teritorial negara itu. Laut di luar teritorial disebut laut terbuka atau bebas. Tidak semua negara mempunyai wilayah laut seperti Swiss dan Mongolia. Pada umumnya batas wilayah laut teritorial 3 mil laut yang diukur dari garis pantai wilayah daratan suatu negara pada saat pantai surut. Untuk negara Indonesia batas wilayah laut teritorial mulai 21 Maret 1980 dengan batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) adalah selebar 200 mil dihitung dari garis dasar laut wilayah Indonesia.
• Wilayah Udara
Wilayah udara suatu negara ada diatas wilayah daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Kekuasaan atas wilayah udara suatu negara diatur dalam perjanjian Paris tahun 1919.
• Daerah Ekstrateritorial
Berdasarkan hukum internasional, kapal-kapal laut yang berlayar di laut terbuka berbendera suatu negara tertentu juga merupakan wilayah negara yang bersangkutan. Tempat perwakilan yang disebut ekstrateritorial berarti tempat itu meskipun berada di wilayah negara lain tetapi dianggap wilayah negara yang diwakili, misalnya kantor kedutaan besar.
Kedutaan adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah politik, orangnya disebut duta.
Konsulat adalah wakil suatu negara di negara lain yang mengurusi masalah ekonomi perdagangan, orangnya disebut konsuler.
B. Rakyat
Rakyat merupakan unsur terpenting dari negara. Rakyatlah yang pertama-tama berkepentingan supaya organisasi negara berjalan dengan lancar dan baik serta mampu mewujudkan tujuannya.
Penduduk ialah orang-orang yang bertempat tinggal dan menetap di wilayah suatu negara. Orang-orang yang berstatus penduduk dan warganegara Indonesia berhak dan berkewajiban untuk ikut serta dalam pembelaan negara sesuai dengan bidangnya.
Bukan penduduk ialah orang-orang yang berada dalam suatu wilayah negara untuk sementara waktu, misalnya wisatawan asing yang sedang berlibur di suatu negara lain atau para jemaah haji yang sedang melaksanakan rukun Islam ke-5 di Mekah.
Orang-orang yang berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu negara disebut warganegara. Sedangkan orang-orang yang tidak termasuk warganegara disebut orang asing. Pasal 26 UUD 1945 menyatakan tentang warganegara sebagai berikut ini :
• “yang menjadi warganegara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warganegara”.
• “penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia”.
• “Hal-hal mengenai warga negara dan mengenai penduduk diatur dengan undang-undang”.
Peraturan perundang-undangan yang mengatur kewarganegaraan sampai saat ini ialah Undang-Undang Nomor 62 tahun 1958. jo. UU No. 3 tahun 1976.
C. Pemerintah yang Berdaulat
Unsur konstitutif yang ketiga dari negara ialah pemerintah yang berdaulat. Pemerintah adalah pemegang dan penentu kebijakan yang berkaitan dengan pembelaan negara. Pemerintah yang berdaulat mempunyai kekuasaan ke dalam dan ke luar. Kekuasaan ke dalam berarti bahwa kekuasaan pemerintah itu dihormati dan ditaati oleh seluruh rakyat dalam negara itu. Kekuasaan ke luar berarti bahwa kekuasaan pemerintahan itu dihormati dan diakui oleh negara-negara lain. Masalah kedaulatan merupakan masalah yang sangat penting dalam suatu negara, karena kedaulatan merupakan sesuatu yang membedakan antara negara yang satu dengan yang lain. Kedaulatan artinya kekuasaan tertinggi. Di negara diktaktor, kedaulatan didasarkan atas kekuatan. Di negara-negara demokrasi kedaulatan didasarkan atas persetujuan.
D. Pengakuan Negara Lain
Selain rakyat, wilayah, dan pemerintah yang berdaulat, masih ada satu unsur lagi bagi negara, yaitu pengakuan dari negara-negara lain. Pengakuan dari negara-negara lain bukanlah merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain pengakuan dari negara lain hanya bersifat deklaratif saja.
Pengakuan negara lain ada dua macam, yaitu :
a. Pengakuan de facto
Adalah pengakuan secara kenyataan, berdasar fakta bahwa negara itu ada.
b. Pengakuan de jure
Adalah pengakuan secara resmi sesuai dangan hukum internasional.
Adanya pengakuan dari negara-negara lain merupakan tanda bahwa negara baru itu telah diterima sebagai anggota baru dalam pergaulan antarnegara. Walaupun tanpa pengakuan negara lain, suatu negara tetap berdiri asalkan memenuhi tiga unsur pokok, yaitu:
1. Rakyat yang mendiami wilayah negara.
2. Wilayah negara dengan batas-batas tertentu.
3. Pemerintah yang berdaulat.
Ketiga unsur tersebut diatas disebut juga unsur konstitutif sedang unsur pengakuan negara lain disebut unsur deklaratif maksudnya agar negara itu dapat mengadakan hubungan internasional harus mendapat pengakuan dari negara lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar