SUMPAH / JANJI APOTEKER / FARMASIS
Dalam kode etik apoteker/farmasis pasal
1disebutkan bahwa seorang apoteker/farmasis harus sumpah menjunjung
tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah apoteker/farmasis. Berikut
adalah lafal sumpah/Janji apoteker berdasarkan PP No. 20 tahun 1962
pasal 1:
- Sebelum seorang apoteker melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut agama yang dipeluknya, atau mengucapkan janji. Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata “Demi Alloh” bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah untuk agama lain, pemakaian kata-kata “Demi Alloh”………….disesuaikan dengan kebiasaan agama masing-masing.
- Sumpah/atau janji itu berbunyi seperti berikut:
- Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan;
- Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker.
- Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakkan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
- Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian;
- Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik keparataian, atau kedudukan sosial;
Tidak ada komentar:
Posting Komentar