Rabu, 29 Mei 2013

SUMPAH / JANJI APOTEKER / FARMASIS

    Dalam kode etik apoteker/farmasis pasal 1disebutkan bahwa seorang apoteker/farmasis harus sumpah menjunjung tinggi, menghayati dan mengamalkan sumpah apoteker/farmasis. Berikut adalah lafal sumpah/Janji apoteker berdasarkan PP No. 20 tahun 1962 pasal 1:

  1. Sebelum seorang apoteker melakukan jabatannya, maka ia harus mengucapkan sumpah menurut agama yang dipeluknya, atau mengucapkan janji. Ucapan sumpah dimulai dengan kata-kata “Demi Alloh” bagi mereka yang beragama Islam, dan sumpah untuk agama lain, pemakaian kata-kata “Demi Alloh”………….disesuaikan dengan kebiasaan agama masing-masing.
  2. Sumpah/atau janji itu berbunyi seperti berikut:
  3. Saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan perikemanusiaan terutama dalam bidang kesehatan;
  4. Saya akan merahasiakan segala sesuatu yang saya ketahui karena pekerjaan saya dan keilmuan saya sebagai apoteker.
  5. Sekalipun diancam, saya tidak akan mempergunakkan pengetahuan kefarmasian saya untuk sesuatu yang bertentangan dengan hukum perikemanusiaan;
  6. Saya akan menjalankan tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan martabat dan tradisi luhur jabatan kefarmasian;
  7. Dalam menunaikan kewajiban saya, saya akan berikhtiar dengan sungguh-sungguh supaya tidak terpengaruh oleh pertimbangan keagamaan, kebangsaan, kesukuan, politik keparataian, atau kedudukan sosial;
Saya ucapkan sumpah/janji ini dengan sungguh-sungguh dan dengan penuh keinsyafan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar